Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Junaidi , sebagai flag state control, pemerintah Indonesia memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tokyo MoU.
Hasilnya, pada tahun 2015 jumlah kapal berbendera Indonesia yang ditahan oleh Port State Control Officer (PSCO) negara anggota Tokyo MoU di luar negeri yaitu sebanyak 36 kapal (dari 197 kapal yang diperiksa) menurun di tahun 2016 menjadi sebanyak 24 kapal ditahan (dari 196 kapal yang diperiksa), dan kembali terjadi penurunan di tahun 2017 yaitu 17 kapal yang ditahan (dari 196 kapal yang diperiksa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi mengatakan perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri untuk menurunkan dan meniadakan kapal berbendera Indonesia yang masih mendapatkan detainable deficiency (penahanan) oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik sehingga dikategorikan sebagai daftar hitam (black list) Tokyo MoU akibat tidak terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sesuai ketentuan konvensi.
"Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran nomor UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri," ujar Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo pada intinya meminta agar masing-masing unit kerja sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri, wajib memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional. Surat ditujukan
kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d. Iv dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I s.d. III.
Pemeriksaan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dan dapat dibantu oleh PSCO Indonesia sesuai guidelines pemeriksaan kapal dalam Tokyo MOU manual dan IMO Resolution A.1052 (27) untuk memenuhi persyaratan konvensi.
Junaidi menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut juga meminta masing-masing unit kerja memastikan implementasi Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran berjalan sesuai ketentuan dan peralatan pemadam kebakaran serta peralatan keselamatan berfungsi dengan baik.
"Bila kapal tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi internasional, maka Surat Persetujuan Berlayar tidak dapat diterbitkan," tegas Junaidi.
Adapun bagi pemilik/operator kapal diminta untuk memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan melaporkan pelabuhan tujuan luar negeri kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan kapal.
Junaidi juga mengingatkan agar pemilik/operator kapal harus memastikan kapal diawaki oleh awak kapal yang kompeten sesuai dengan jabatannya.
Bagi perusahaan pemilik/operator yang kapalnya mendapatkan detainable deficiency dari PSC negara lain sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut maka Ditjen Perhubungan Laut akan melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran. Bila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berula pembekuan document of compliance (DOC) dan diturunkan sertifikasi daerah pelayarannya.
"Kementerian Perhubungan akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri. Perlu kerjasama semua pihak baik regulator, pemilik/operator kapal untuk memastikan kapal yang berlayar keluar negeri sudah memenuhi persyaratan konvensi internasional sehingga ketika diperiksa di luar negeri kapal tersebut tidak akan ditahan yang pada akhirnya menjadikan Indonesia berada dalam white list Tokyo MoU," ujar Junaidi.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jhonny R Silalahi mengatakan banyak sekali manfaat yang didapat dari keanggotaan Indonesia dalam Tokyo MoU, antara lain keberadaan Indonesia sebagai negara maritim dan memiliki pelabuhan terbuka untuk kapal-kapal asing sehingga hasil pemeriksaan PSC di bawah keanggotaan Tokyo MoU dapat diakui secara internasional.
"Selain itu juga, kita bisa mendapatkan informasi baru tentang aturan yang berlaku serta guideline tentang cara kerja PSC secara internasional serta kapal-kapal Indonesia yang keluar negeri ikut diawasi dan terdata ke dalam Tokyo MoU, dan yang terpenting adalah dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan sesama anggota Tokyo MoU di bidang maritim," jelas Jhonny. (fjp/jbr)