"Itu harus ditindak nggak boleh, karena itu cuma boleh untuk angkot," kata Sandiaga di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (6/2/2018).
Jalan Jatibaru Tanah Abang sejak Sabtu (3/2) lalu sudah kembali dibuka. Namun jalur tersebut hanya untuk angkot yang mendapat izin kembali beroperasi di Jalan Jatibaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah juga menegaskan bahwa dibukanya Jalan Jatibaru hanya untuk angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi masih harus memutar.
"Itu yang boleh lewat hanya untuk kendaraan umum. Kendaraan pribadi nggak boleh. Motor nggak boleh," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Angkotan umum yang diperbolehkan melintas yakni JP03, JP03A, M08, dan M10. Mobil-mobil angkot juga diizinkan ngetem di depan Stasiun Tanah Abang. Namun hanya 15 mobil yang diperbolehkan ngetem.
(idn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini