"Semua kebijakan pemerintah daerah itu yang membuat kebijakan siapa? Kan pemerintah daerahnya kan gitu, tentunya pihak kepolisian akan membantu asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku di situ ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/2/2018).
Ia mengatakan wajar jika para sopir angkot meminta perlakuan yang sama dalam menggunakan jalan Jati Baru. Sebab sopir angkot membutuhkan pekerjaan. Seperti diketahui, Jl Jatibaru ditutup untuk memberi ruang bagi PKL berdagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemprov DKI dan pengusaha angkot di Tanah abang menyepakati tiga hal. Pertama mendukung program OK Otrip di Tanah Abang.
Kedua, selama program OK Otrip belum berjalan, operasional angkutan umum bus kecil diatur jam tertentu. Jam yang telah disepakati yakni Pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00, hanya TransJakarta yang diizinkan melintas.
Sementara untuk angkutan umum, boleh melintas pukul 15.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Angkutan yang diizinkan melintas yakni JP03, JP03A, M08, dan M10.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyepakati modal kerja yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan atau koperasi. Namun hal itu masih akan dibahas dan dikaji oleh Dinas Perhubungan. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini