Ruislag SLTPN 56 Melawai Menunggu Kejagung
Senin, 20 Jun 2005 16:53 WIB
Jakarta - Kasus tukar guling (ruislag) SLTPN 56 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan antara PT Tata Disantara (salah satu anak perusahaan Alatief Corp) dengan Departemen Pendidikan Nasional (yang mewakili SLTPN 56) masih belum ada kejelasan. Pemprov DKI Jakarta pun belum bersikap soal ruislag yang berlangsung tahun 2000 lalu. Pemprov masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung. "Kita menunggu penyelesaian bagaimana dari Kejaksaan Agung," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai menghadiri acara penobatan keluarga sakinah dan KUA terbaik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2005).Menurut Sutiyoso, hingga saat ini PT Tata Disantara tidak bersedia melakukan serah terima tanah. Mereka beralasan, dengan belum adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka serah terima tanah itu belum dapat dilakukan. Hingga saat ini, Kejagung masih menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dalam tukar guling (ruilslag) Gedung SLTPN 56 Melawai, Jakarta. Penyidik yang menangani perkara itu diminta segera menuntaskan perkara yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar tersebut. Hal ini yang membuat ruislag menjadi terhambat.Selain itu, persoalan lainnya adalah PT Tata Disantara beranggapan proses ruislag harus mendapat persetujuan Presiden yang sesuai dengan Keppres nomor 17 tahun 2000.Namun, dalam Keppres itu, sebenarnya tidak diperlukan persetujuan Presiden dalam rangka tukar-menukar tanah dan bangunan SLTPN 56 Jakarta. ""Yang kita lakukan ruislagnya sudah sesuai dengan Keppres tahun 2000. Dalam Keppres itu diatur, ruislag tidak perlu persetujuan Presiden," kata Sutiyoso. Sutiyoso menambahkan, ruislag terhadap SLTPN 56 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, yaitu Keppres nomor 17 tahun 2000 tentang Ruislag. Selama ini, ruislag sudah dilakukan atas persetujuan menteri keuangan.Sebagai informasi, pada Januari 2005 lalu Kejagung menyampaikan telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar dalam proses tukar guling SMPN 56 Melawai, Jakarta. Saat itu, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Tata Disantara sebagai tersangka.
(atq/)











































