Bahas Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, PD: Kartu Kuning Termasuk?

Bahas Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, PD: Kartu Kuning Termasuk?

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 16:27 WIB
Foto: Ketua Panja RKUHP dari Fraksi-PD Benny K Harman. (dok. DPR)
Jakarta - Adu argumentasi terjadi saat pembahasan pasal penghinaan terhadap kepala negara di RUU KUHP. Ketua Panja RKUHP dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman lantas bertanya terkait aksi kartu kuning dari Ketua BEM UI Zaadit Taqwa kepada Presiden Jokowi.

"Misalnya anak BEM UI yang angkat kartu kuning? Apakah mahasiswa yang angkat kartu kuning itu penghinaan?" tanya Benny saat rapat dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

"Bukan, itu yang perlu dikirim ke Asmat," timpal anggota Panja RUU KUHP dari F-PPP Arsul Sani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasal 238 dalam draf RUU KUHP juga dibahas dalam rapat. Sambil berseloroh, Arsul mengatakan apakah menyinggung terhadap fisik kepala negara masuk pidana.

"Kalau presiden kurus fisik nggak termasuk doa?" kata Arsul.


Anggota Panja RUU KUHP dari F-PKS Tifatul Sembiring menimpali candaan Arsul. "Ini nggak berlaku surut, itu doa yang baik-baik," ucap Tifatul.

Kata kurus yang disinggung Asrul Sani yaitu isi doa Tifatul Sembiring saat Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2017 lalu dan menuai kontroversi. Belakangan, Tifatul menyampaikan maaf lewat akun Twitter-nya.' (dkp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads