Pemerintah Sodorkan 2 Opsi Pidana Cabul Sesama Jenis dalam RKUHP

Pemerintah Sodorkan 2 Opsi Pidana Cabul Sesama Jenis dalam RKUHP

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 05 Feb 2018 15:33 WIB
Perwakilan pemerintah dalam rapat bahas RUU KUHP di DPR. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Rapat RUU KUHP turut menyinggung pasal perbuatan cabul terhadap sesama jenis. Pemerintah memiliki 2 opsi terkait pasal 495 ini.

"Yang menyangkut pasal 495 yaitu terkait dengan perbuatan cabul sesama jenis masukan kemudian mereka minta ditinjau kembali kemudian sudah dirumuskan sedemikian rupa jadi memang rumusan ini semula pasal 495 ini," ujar Kepala BPHN Enny Nurbaningsih saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Pasal 495 sesuai draf awal berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 495

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana paling lama ditambah sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

"Ini yang kami sudah buat alternatifnya pimpinan," lanjut Enny.

Alternatif pertama adalah:

Pasal 495

(1) Setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya diketahui atau patut diduga belum 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V.

"Kemudian ayat (2) ada usulan agar dihapus saja karena dinilai terlalu vulgar bagaimana juga menyebutkan ini kan disebutkan juga cara melakukannya," papar Enny.

Sedangkan untuk alternatif kedua yaitu:

Pasal 495

(1)
a. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin di depan umum dipidana dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

b. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori III.

"Kemudian huruf (c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," kata Enny.

Kemudian, ayat (2) dan ayat (3) dalam alternatif kedua berbunyi:

(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori IV, kemudian atau anak-anak dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

(3) perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (2) terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda kategori V. (dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads