"Ya nggak apa-apa, praperadilan jalan saja terus. Dari mana bisa dikatakan gugur wong sidangnya belum dimulai kok," kata Sapriyanto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (5/2/2018).
Ia tetap optimistis terhadap praperadilan karena sidang perkara pokok masih akan digelar 3 hari mendatang. Dia tidak takut jika praperadilannya dinyatakan gugur apabila jadwal sidang perkara pokok kliennya telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap hakim dapat menyelesaikan sidang praperadilan lebih singkat daripada yang telah ditentukan, yaitu 7 hari. Ia menyatakan akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.
Seperti diketahui, hari ini diagendakan sidang perdana praperadilan Fredrich. Fredrich meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan karena langkah KPK dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Ratmoho, yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hingga pukul 11.00 WIB, sidang praperadilan belum dimulai. Pihak KPK juga belum hadir.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan perkara pokok Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdananya telah ditetapkan, yaitu pada 8 Februari 2018. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini