"Kita dapat laporan polisi dari masyarakat bahwa ada kasus pembakaran di sana. Kita selidiki dan berhasil menangkap pelakunya," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Sabtu (3/2/2018).
Budi menjelaskan dari laporan yang dibuat oleh karyawan dari perusahaan seluler kepada polisi bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/1/2018). Saat itu, Budi mendapatkan informasi bahwa perangkat atau tower yang ada di Desa Blang Weu Panjoe telah mati. Keesokan harinya (minggu-red), pelapor ke lokasi bersama kawannya dan melihat sejumlah perangkat terbakar dan rusak seperti kabel dan KWH meter PLN.
"Setelah kita dapatkan laporan dari pihak pelapor. Langsung menindaklanjutinya hingga beberapa hari kemudian menangkap MU (41) warga setempat yang diduga membakar perangkat tersebut," sebut Budi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka adalah residivis kasus pencurian kabel. Dia sudah pernah divonis oleh hakim dengan hukuman 18 bulan kurungan penjara. Atas perbuatannya itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta.
"Dia sudah kita periksa. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan lanjutan termasuk memeriksa beberapa orang saksi. Dia diduga telah melanggar pasal 187 KUHP," tambah Budi. (fjp/fjp)











































