Selain Zumi, KPK menetapkan Plt Kadis PU Jambi Arfan sebagai tersangka. Arfan sebelumnya telah dijerat KPK dalam kasus suap 'duit ketok' pemulusan APBD Jambi 2018.
"Keduanya disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 12 B tersebut berbunyi:
Ayat 1
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ayat 2
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menyebut Zumi pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus itu. Beberapa hari yang lalu, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Zumi serta vila keluarga Zumi. (dhn/tor)











































