Digugat Farouk Muhammad ke PN Jaksel, OSO: Suka-suka Dia

Digugat Farouk Muhammad ke PN Jaksel, OSO: Suka-suka Dia

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 14:01 WIB
Digugat Farouk Muhammad ke PN Jaksel, OSO: Suka-suka Dia
Foto: Tsarina Maharani/detikcom
Jakarta - Anggota DPD RI Farouk Muhammad menggugat Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) terkait kursi pimpinan. Menanggapi gugatan itu, OSO santai.

"Ya itu nggak ada urusan itu. Biarin aja lah, suka-sukanya dia yang penting kewajibannya harus dia lakukan sebagai anggota DPD RI," kata OSO di Balairung UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).


OSO tak ambil pusing dengan gugatan itu. Bahkan dia tak mau tahu soal jadwal sidang gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farouk Muhammad belum terima atas pengesahan OSO bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD baru. Farouk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Perkara ini kemudian dibenarkan humas PN Jaksel Achmad Guntur.

Farouk didampingi kuasa hukumnya menggugat anggota DPD sekarang, yakni Riri Damayanti, Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Sudarsono Hardjosoekarto, dan Oni Choiruddin.


Dalam permohonan gugatannya Farouk meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Farouk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 04 April 2017.

Selain itu Farouk meminta hakim mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 02/DPD/I/2014-2015 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019. (yld/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads