KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap kasus pemberian izin pertambangan pada tahun 2016 lalu. Saat ini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif mengumumkan status tersangka Nur Alam, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya dan mengeluarkan SK izin pertambangan tidak sebagaimana mestinya. SK yang diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.
Modus yang dilakukan Nur Alam adalah menerbitkan surat izin usaha pertambangan yang dibikin seolah-olah sesuai prosedur, padahal tidak. Izin itu diberikan karena adanya surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena.
Selain itu, wilayah tersebut sebagian termasuk dalam kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
PAN sempat menyatakan siap memberi bantuan hukum kepada kadernya itu. Namun Ketum PAN Zulkifli Hasan sempat mengingatkan, siapapun kader PAN yang menjadi tersangka, dia harus mundur dari jabatannya.
Zulkifli pernah membandingkan kasus Nur Alam dengan kasus kadernya yang lain, anggota DPR Andi Taufan Tiro. Andi menyatakan mundur dari jabatan anggota DPR dan anggota Fraksi PAN usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Seperti kemarin di DPR, Taufan, sudah diproses. Dia (Taufan) sudah mundur. Prosesnya sudah berjalan ini. Otomatis, kalau DPR dia harus berhenti. Kalau dia (Taufan) enggak mundur yan diberhentikan," ucap Zulkifli, Selasa (23/8/2016).
Nur Alam. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom). |
Maka PAN akan menghormati proses demikian. Begitu pula dengan Nur Alam yang kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, PAN akan menghormati bila prosesnya memang mengharuskan Nur Alam mundur dari jabatan Gubernur Sultra.
"Sebagai kader partai, ditetapkan sebagai tersangka, PAN dimanapun selalu menghormati proses," tutur Zulkifli.
Nur Alam membela diri saat membacakan eksepsi kasusnya di Pengadilan Tipikor. Dia menilai perkaranya tidak masuk ranah tindak pidana korupsi.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara atas nama Nur Alam berdasarkan dakwaan a quo," demikian eksepsi Nur Alam yang dibacakan kuasa hukumnya, Didik Supriyanto dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Hal tersebut dibantah oleh KPK. Jaksa KPK menilai perbuatan Nur Alam termasuk tindak pidana korupsi karena ada niat jahat.
"Alasan keberatan penasihat hukum tindak pidana terdakwa korupsi bukan pertambangan konsep perlawanan hukum. Konsep hukum pidana kategorikan isyaratkan ada niat pelaku melakukan kejahatan. Niat dan perbuatan yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," tegas Jaksa KPK Afni Carolina.
Setelah Nur Alam, Gubernur Jambi Zumi Zola juga terseret dalam kasus korupsi. Kader muda PAN itu telah ditetapkan sebagai korupsi.
Hal tersebut diketahui setelah Zumi dicegah ke luar negeri. Dari surat cegah Zumi, yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.
Foto: Zumi Zola |
"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Zumi terseret kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut sudah sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi.
Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik. Dia mengaku belum mengetahui soal penetapan status tersangkanya.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka). Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," terang Zumi Zola.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
PAN sudah angkat bicara soal penetapan tersangka Zumi Zola. Mantan aktor itu disebut sebagai kader yang dibanggakan PAN.
"Zumi Zola merupakan salah satu kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Eddy menyebut PAN menghormati proses hukum di KPK. PAN pun siap memberi bantuan hukum kepada Zumi Zola.
"Mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan dan dukungan penuh kepada Zumi Zola dan memegang teguh asas praduga tak bersalah," sebut Eddy. (elz/tor)












































Nur Alam. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).
Foto: Zumi Zola