"Kalau nggak salah, transpor," ucap Ali yang menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Kemudian, Ali ditanya tentang uang Rp 200 juta dari Kemendes PDTT untuk bosnya yang juga mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Ali mengaku tidak tahu alasan pemberian uang pada Rochmadi itu.
"Saya nggak punya kewenangan sama opini. Kalau misal ngasih ke saya percuma nggak ada kaitannya. Saya nggak ada kewenangan," ucap Ali.
Saat menjabat, Ali merupakan Kepala Sub Auditoriat III B Auditorat Keuangan Negara (AKN) merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK. Sedangkan, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
Mendengar jawaban Ali berkaitan soal uang itu, hakim menengahi. Hakim menanyakan apakah status Kemendes PDTT tidak akan WTP bila tidak ada uang tersebut.
"Kalau nggak ada duitnya status Kemendes apa?" tanya hakim.
"Ada atau tidak ada tetep WTP," jawab Ali. (ams/dhn)











































