"Kalau nggak salah, transpor," ucap Ali yang menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Kemudian, Ali ditanya tentang uang Rp 200 juta dari Kemendes PDTT untuk bosnya yang juga mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Ali mengaku tidak tahu alasan pemberian uang pada Rochmadi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjabat, Ali merupakan Kepala Sub Auditoriat III B Auditorat Keuangan Negara (AKN) merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK. Sedangkan, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
Mendengar jawaban Ali berkaitan soal uang itu, hakim menengahi. Hakim menanyakan apakah status Kemendes PDTT tidak akan WTP bila tidak ada uang tersebut.
"Kalau nggak ada duitnya status Kemendes apa?" tanya hakim.
"Ada atau tidak ada tetep WTP," jawab Ali. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini