M Nazaruddin Dapat Usulan Asimilasi, Begini Prosesnya

M Nazaruddin Dapat Usulan Asimilasi, Begini Prosesnya

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 08:09 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Terpidana kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, diusulkan mendapatkan asimilasi. Bagaimana prosesnya sampai nanti Nazaruddin benar-benar mendapatkan asimilasi itu?

"Kan nanti prosesnya itu kan dari tim pengamat pemasyarakatan (lapas) merekomendasikan kepada kapalasnya untuk mengusulkan asimilasi kepada yang bersangkutan ya, kemudian kalapasnya merekomendasikan itu diteruskan ke kanwil di wilayah tersebut, kalau Sukamiskin di Jawa Barat," ucap Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada detikcom, Kamis (1/2/2018).

Setelah itu, usulan itu akan diproses Ditjen PAS. Dalam prosesnya, Ditjen PAS juga akan meminta rekomendasi ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari situ diusulkan ke Ditjen PAS, dari Ditjen PAS di sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, di sini, kemudian dari tim pemasyarakatan juga, meminta rekomendasi ke KPK terkait usulan asimilasi ini," ujar Ade.

"Asimilasi kan program pembinaan bagi warga binaan, nanti dilihat apa dari segi pendidikan, kegiatannya, bisa dari segi keagamaan, bisa kerja sosial, tapi kita meminta rekomendasi dari KPK, setelah mendapat rekomendasi, apa keputusannya, kami teruskan dari Ditjen PAS ke Kementerian Hukum dan HAM," jelas Ade menambahkan.

Namun Ade menegaskan bila prosesnya saat ini sedang dilakukan. Ditjen PAS masih mempelajari usulan tersebut.

"Kita sedang pelajari dulu, jadi tidak bisa sekian hari, sekian hari. Perlu diingat ditjen pas dalam pertimbangan asimilasi ini dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, ketertiban umum, kepentingan keamanan, gitu, di samping meminta rekomendasi dari KPK, kan kita tidak tahu, sebelum meminta itu, kita proses dulu di sini," ucap Ade.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, salah satu syarat mendapatkan asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara itu, total masa tahanan Nazaruddin 13 tahun dari 2 kasus.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (dha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads