"Iya jadi saat ini memang Pak Muhammad Nazaruddin sedang diusulkan oleh kalapasnya ke Ditjen PAS melalui Kanwil--tentunya--Jawa Barat untuk mendapatkan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat. Masih proses," ucap Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto kepada detikcom, Kamis (1/2/2018).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, salah satu syarat mendapatkan asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara itu, total masa tahanan Nazaruddin 13 tahun dari 2 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini