"Anda pernah disuruh soal jam tangan Richard Mille?" tanya ketua majelis hakim Yanto pada Vidi pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
"Pernah, disuruh jual ke Blok M," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa itu dijual? Disuruh jual berapa?" tanya Yanto.
"Nggak tahu (kenapa dijual). Disuruh jual saja. Saya ke toko beliau (saksi lain Marieta). Laku Rp 1,05 miliar. Uangnya saya serahkan ke kakak saya lagi," ujar Vidi.
Selanjutnya, Marieta yang juga sebagai saksi membenarkan ia membeli jam Richard Mille itu. Saat itu jam tersebut tak dilengkapi surat resmi.
"Anda beli Rp 1,05 miliar, kalau harga pasaran berapa?" tanya Yanto.
"Saat itu Rp 1,250 miliar hingga Rp 1,3 miliar," ujar Marieta.
"Sudah dijual lagi?" tanya Yanto.
"Sudah. Dijual ke luar negeri," ujar Marieta.
"Jam ini ada surat-suratnya?" lanjut Yanto.
"Nggak ada," ucap Marieta.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran. Namun Novanto pernah membantahnya dalam persidangan. (haf/dhn)











































