Kepala Resor Konservasi Wilayah III Rahadianto Laban mengatakan, elang tersebut diserahkan oleh pemilik dengan sukarela ke pihak BKSDA. Jenis elang ini menurutnya, adalah jenis yang paling dilindungi. Seseorang yang ingin memelihara atau melakukan penangkaran, mesti melalui persetujuan menteri atau presiden.
"Appendix 1 itu bisa dikategorikan sudah genting dan hampir punah dan yang kita amankan ini elang Jawa," kata Rahadianto kepada wartawan, Serang, Banten, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana kita akan evakuasi dulu di lembaga konservasi untuk mengembalikan sifat liarnya, kalau sudah pulih kita lepaskan ke alam habitatnya," ucapnya.
Seingat Rahadianto, inventarisasi elang Jawa di Banten dijumpai hanya ada 16 ekor. Ia meminta kepada warga yang memelihara elang jenis ini agar menyeragkan ke pihak BKSDA. Karena jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
"Apabila memiliki satwa yang dilindungi agar secara menyerahkan. Sebelum BKSDA melakukan tindakan hukum," katanya.
Selain elang Jawa, BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 Serang juga mendapatkan penyerahan elang Brontok. Elang ini diserahkan warga Cipocok Jaya, Kota Serang. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini