"Boleh saja membantu. (Asal) dipenuhi persyaratannya. Prosedur yang harus ditempuh para sopir tersebut pindah penduduk ke DKI. Dokumen pindahnya harus dibuat," kata Dirjen Dukcapil Kememdagri, Zudan Arif Fakrulloh, melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).
Zudan mengatakan blangko saat ini mencukupi untuk membuat KTP tersebut. Namun Zudan mengatakan, jika banyak sopir yang diakomodasi untuk mendapatkan KTP DKI, dibutuhkan waktu yang tidak singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Dukcapil DKI Edison Sianturi mengatakan syarat untuk mengajukan KTP DKI cukup mudah. Dia menuturkan warga hanya perlu membawa surat keterangan pindah dan jaminan tempat tinggal.
"Pembuatan e-KTP ada aturannya, yaitu surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil Daerah. Dan, asal ada jaminan tempat tinggal bagi penduduk daerah," jelas Edison saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengetahui alasan sopir Tanah Abang enggan bergabung OK Otrip karena tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Sandiaga berjanji memudahkan sopir membuat KTP DKI.
"Ya nanti kami coba cari solusinya untuk yang tadi ber-KTP DKI ya kami buatin KTP DKI. Karena mereka sudah tinggal di sini, masak udah tinggal di sini berpuluh-puluh tahun ada yang dari tahun '70 di sini belum ber-KTP DKI," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sandiaga mengatakan OK Otrip merupakan program yang terbuka bagi semua sopir angkot. Dia yakin program tersebut akan menjadi solusi transportasi di Jakarta.
"Ini adalah bagian dari pada program pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat punya transpor yang terintegrasi," jelasnya. (fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini