Harga Moge dari Jasa Marga ke Auditor BPK Rp 115 Juta

Sidang Suap Moge

Harga Moge dari Jasa Marga ke Auditor BPK Rp 115 Juta

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 17:15 WIB
Harga Moge dari Jasa Marga ke Auditor BPK Rp 115 Juta
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Mantan General Manager (GM) Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, didakwa memberikan motor gede (moge) Harley Davidson kepada Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK, Sigit Yugoharto. Moge itu dibeli seharga Rp 115 juta.

"Sudah ada harga sama materai, harganya Rp 115 juta, nggak ada surat-surat," ujar staf Jasa Marga cabang Cawang-Tangerang-Cengkareng (CTC) Jurry Oktavizar ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Setia Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Jurry menceritakan awalnya dihubungi bosnya, Cucup Sutrisna. Saat itu, dia diminta ke kantor pada Sabtu, 19 Agustus 2017, untuk mengambil moge tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagi itu saya diajak ngambil motor di Riung Bandung di Kompleks Keadilan. Saya pagi itu sampai ke rumahnya Indra yang jual motor, habis itu Pak Cucup tanya ini berapa. Kata Indra udah deal sama Sigit. 'Nggak bisa kurang lagi', kata Pak Cucup. Pak Cucup serahkan uangnya. Pak Indra serahkan kuitansinya atas nama Sigit. kemudian motor dibawa pakai towing," sebut Jurry.

Saat itu Jurry diminta Cucup untuk memberikan paraf pada kuitansi tersebut. Jurry mengaku tidak tahu apakah Cucup sempat menghubungi Setia Budi setelah membeli moge itu. Namun, dia mendengar motor itu dibeli Setia Budi untuk Sigit.


"Katanya itu motor pak ST tapi dikasih ke pak Sigit. Ada nama Pak Sigit, (Cucup) nggak bicara (soal laporan ke Setia Budi)," ujar Jurry.

Setelah pelunasan, motor itu pun kemudian diantar langsung ke rumah Jurry dan sempat dititipkan beberapa hari. Setelah diambil, dia mengaku tidak tahu moge itu kemudian dibawa ke rumah siapa.

"Kalau saya dipanggil pak ditjen 'Jur motor ada yang mau ambil, minta alamat rumah'. Saya kasih alamat rumah saya, nggak lama ada yang telepon dari tuwing. Saya mau ambil motor, izin pulang dulu. Pada saat itu salat Jumat, yang ngambil Pak Tatang, operator towing, mobil derek," ujar Jurry.

"Dibawa ke rumah siapa?" tanya jaksa.

"Kurang tahu," jawabnya singkat.

Sementara itu, penjual moge itu, Indra Kharisma--yang juga dihadirkan sebagai saksi--membenarkan melepas motornya seharga Rp 115 juta. Indra mengatakan dihubungi Sigit yang mengaku berprofesi sebagai pengacara melalui chatting di Facebook.

"Saya kenal di FB. Inget Pak Sigit dateng ke rumah tanggal 17 Agustus. Dia dateng ke rumah, minta alamat pertama di chatting FB. Kedua dia dateng, setahu saya pas Agustusan," ujar Indra.

Indra mengatakan Sigit berniat membeli moge itu untuk anaknya. Setelah nego disepakati motor itu dijual dengan harga Rp 115 juta.

"Pertama dia mengaku Haji Sigit bilangnya dia pengacara minat motor saya. Katanya anaknya bandel saya beliin motor saya. Setelah nego-nego harga deal 115 juta," kata Indra. (ams/dhn)


Berita Terkait