Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan lembaga pengawas itu bertujuan agar institusi KPK dapat bekerja lebih baik.
"Kita hanya menyampaikan, jika diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi atau memperkecil, ya intinya untuk KPK lebih baik lagi lah. Ini bukan dari DPR. Tapi dari masyarakat," ujar Bamsoet pada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mempersilakan publik untuk menilai rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus. Bamsoet menyatakan lembaga pengawas itu nantinya dibentuk secara mandiri oleh KPK dengan melibatkan publik.
"Silakan nanti publik menilai apakah rekomendasi memakan atau justru menguatkan. Kan kita juga enggak minta dewan pengawas dari DPR. Nggak ada. Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Ya silakan dipilih. Nanti apakah ada profesor, ada kiai, ada akademisi, ada pengamat, ada wartawan, ya monggo," jelasnya.
Soal tugas dan fungsi pokok (tupoksi) lembaga pengawas, kata Bamsoet, akan diserahkan sepenuhnya pada KPK. DPR dipastikan tidak ikut campur.
"Ya silakan (terserah KPK). Dibebaskan. Nanti kalau dibatasi dimarahi lagi," sebutnya.
Politikus Golkar itu menampik apabila akan ada revisi UU KPK akibat penerbitan rekomendasi tersebut. Bamsoet juga menjelaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas itu tidak memerlukan Peraturan Presiden seperti yang tertulis dalam hasil rekomendasi.
"Loh bukan (revisi UU KPK). Ini kan rekomendasi kepada KPK. Bisa dilaksanakan bisa tidak. Enggak perlu pakai Keppres," kata dia.
"Ini kewenangan DPR. Jangan kaitkan ke Presiden. Enggak ada urusan ke Presiden. Hak Angket urusannya DPR dengan KPK," sambungnya.
Sebelumnya disebutkan bahwa Pansus Hak Angket KPK di DPR telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.
Dari dokumen yang beredar, rekomendasi lembaga pengawas itu masuk dalam hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja terukur dan seimbang.
"Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eskternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances," bunyi dokumen tersebut. (tor/fjp)