Pihak LKPP juga sempat dipanggil oleh wakil presiden Boediono tahun 2011 saat itu untuk bertemu dengan pihak Kemendagri dan BPKP. Saat itu, semua pihak diminta diam dan tak bicara soal e-KTP di media.
"Saudara mengetahui ada pertemuan khusus antara Ketua LKPP dengan Kemendagri membahas apakah pekerjaan pelelangan diteruskan atau dihentikan?" tanya pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, rapat keputusan lelang proyek diteruskan disampaikan oleh yang memimpin rapat. Rapat sendiri dipimpin oleh Sofyan Djalil yang saat itu disebut Setya Budi sebagai staf ahli wapres.
"Yang memutuskan jalan terus itu apakah Kemendagri yang disetujui wapres. Atau wapres yang memerintahkan ini dijalankan?" tanya Maqdir.
"Yang mimpin rapat," ujar Setya Budi.
"Siapa?" tanya Maqdir lagi.
"Waktu itu Pak Sofyan Djalil, waktu jabatannya staf ahli wapres kalau nggak salah," jawab Setya Budi.
"Ada dua deputi juga waktu itu, tapi saya lupa namanya," imbuhnya.
Selain meminta proyek diteruskan, Setya Budi juga menyebut dalam rapat itu diperintahkan agar semua pihak tak bicara soal e-KTP di publik. Menurutnya hal itu merupakan keputusan rapat.
"Pokoknya gini, sudah ini perkara diam semua diam nggak boleh ngomong di media," ucapnya.
"Kita tidak mencabut rekomendasi,"sambungnya.
(dhn/tor)











































