Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan masyarakat mendesak mundur karena telah mendapat dua kali peringatan dari majelis etik MK. Arief dianggap melakukan pelanggaran ringan dua kali. Pertama, memberi katebelece kepada salah seorang jaksa agung muda untuk promosi jabatan seseorang atau untuk pembinaan kepegawaian seseorang.
"Itu disidang oleh majelis etik dan dinyatakan melakukan pelanggaran," kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua MK Kembali Diadukan ke Dewan Etik |
Kedua, dia (ketua MK Arief Hidayat) bertemu dengan anggota DPR di hotel untuk membicarakan pengangkatannya kembali sebagai hakim MK. Hal itu dilaporkan ke majelis etik dan telah diberi teguran ringan.
"Nah sekarang kan banyak desakan agar mundur karena dianggap tidak pantas untuk menjabat Ketua MK," kata Mahfud MD.
Tetapi Mahfud enggan berbicara apakah sebaiknya mundur atau tidak. Sebab, sebagai mantan Ketua MK, ia punya rasa tepo seliro atau tenggang rasa.
"Sebagai mantan Ketua MK, tentu saya punya tepo seliro punya tenggang rasa untuk tidak ikut berbicara, apalagi mendiskreditkan soal Ketua MK yang sekarang diminta pertanggungjawaban etiknya oleh masyarakat," katanya.
Mahfud MD memilih menceritakan pengalamannya ketika masih menjabat Ketua MK. Saat itu Mahfud melakukan pemeriksaan majelis etik terhadap hakim bernama Arsyad Sanusi yang dinyatakan melanggar kode etik karena anaknya menerima tamu di rumah.
Di mana tamu tersebut sedang berperkara. Sedangkan Arsyad Sanusi tidak mengetahuinya. Tetapi karena anaknya menerima tamu sedang berperkara, hakim Arsyad Sanusi mendapat teguran. Kemudian ia memilih mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral.
"Itu saya cerita, saya tidak akan mendorong Pak Arief berbuat apa-apa. Itu tanggung jawab moral masing-masing," kata Mahfud MD.
Cerita berikutnya adalah saat jabatan Mahfud MD sebagai Ketua MK akan berakhir. Enam bulan sebelumnya, ia berkirim surat ke DPR bahwa masa jabatan sudah habis dan minta berhenti serta supaya dicari hakim lain.
Kemudian dipanggil oleh DPR diajak bertemu di gedung DPR. Dalam sidang, ia diminta memperpanjang masa jabatan, di mana yang memimpin sidang saat itu adalah Priyo Budi Santoso. Mahfud dianggap masih layak memimpin MK.
"Tapi saya katakan, saya minta berhenti, jadi saya cukup satu periode. Jadi saya tidak nawar untuk nego untuk dapat lagi, saya minta berhenti," cerita Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan tidak akan mendorong apa-apa, tetapi menceritakan sejarah saat ia menjabat Ketua MK. Sejarah ini penting untuk menjaga marwah MK.
"Saya berharap semua menjaga marwah MK, menjaga kewibawaan MK," jelasnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini