Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan akan menangani LGBT dari segi sosial. Kemensos akan menangani pelaku LGBT jika terjadi diskriminasi.
"Kita mengatasi dari aspek sosialnya. Kalau dari mereka ada yang merasa terdiskriminasi, maka tugasnya kita," kata Idrus saat diwawancarai di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus menegaskan fokus Kemensos ialah pemenuhan hak sosial pelaku LGBT untuk menghindari terjadinya diskriminasi. Dia mengatakan Kemensos tidak masuk pada ranah diterima atau tidaknya LGBT di Indonesia.
"Sasaran Kemensos adalah bagaimana pemenuhan hak sosial mereka. Misalnya terdiskriminasi ya kita bantu. Tapi menyangkut boleh atau tidak, itu ada di Kementerian Agama dan MUI," ujar Idrus.
Baca juga: Kominfo Blokir 71 Aplikasi Gay |
"Yang kita layani di sini adalah operasi kemanusiaan. Katakanlah lesbian, biseks, atau transgender datang ke sini, ya kita layani. Kan ada bidangnya juga itu," sambungnya.
Terkait LGBT, MUI meminta pembahasan Revisi KUHP mempertimbangkan UUD 1945. Pembahasan RKUHP juga diminta mempertimbangkan nilai ketuhanan dan keagamaan yang ada di Pancasila.
"Dewan Pertimbangan MUI yang tergabung dalam Wantim ini meminta, bahkan mendesak, kepada DPR dan pemerintah yang berkewenangan membentuk UU agar UU yang dibahas disepakati untuk menjadi hukum positif kita itu tidak mengabaikan UUD '45 itu sendiri dan terutama Pancasila yang menekankan prinsip ketuhanan dan keagamaan," ujar Din Syamsuddin di gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Sementara anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz mengatakan LGBT tidak sesuai dengan UUD dan Pancasila. Menurutnya, semua agama melarang LGBT.
Selain itu Sabriati juga menyoroti tentang rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya, isi dari RUU tersebut tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.
"LGBT ini satu orientasi seks dan perilaku yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia di Indonesia karena Indonesia berdasarkan UUD '45 dan Pancasila," ujar Sabriati.
Di DPR, aturan soal LGBT sedang dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bahasan masih alot, salah satunya terkait sasaran pelaku LGBT. Ada fraksi yang menghendaki usia pelaku LGBT tak dibatasi, berbeda dengan usulan pemerintah. (jbr/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini