Revisi UU MD3: Partai Pemenang Pemilu 2019 Pimpin DPR

Revisi UU MD3: Partai Pemenang Pemilu 2019 Pimpin DPR

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 16:10 WIB
Ilustrasi kursi pimpinan DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hampir rampung. Salah satu poin yang disepakati adalah mengembalikan komposisi pimpinan DPR ke sistem 2009, yaitu pemenang pemilu memimpin DPR.

"Periode 2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).


Partai yang meraih suara paling besar berhak menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR, sedangkan peringkat kedua, ketiga, hingga kelima menjadi Wakil Ketua DPR. Hal yang sama berlaku untuk komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistemnya akan proporsional, sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi," ujar Supratman.


Revisi UU MD3 ini akan dibawa ke paripurna DPR pada 8 Februari mendatang. Dalam jangka pendek, RUU ini akan membuat kursi pimpinan DPR dan MPR bertambah hingga akhir periode ini. (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads