"Periode 2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Partai yang meraih suara paling besar berhak menempatkan kadernya menjadi Ketua DPR, sedangkan peringkat kedua, ketiga, hingga kelima menjadi Wakil Ketua DPR. Hal yang sama berlaku untuk komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU MD3 ini akan dibawa ke paripurna DPR pada 8 Februari mendatang. Dalam jangka pendek, RUU ini akan membuat kursi pimpinan DPR dan MPR bertambah hingga akhir periode ini. (tor/fjp)











































