Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR, RUU MD3 Diparipurnakan 8 Februari

Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR, RUU MD3 Diparipurnakan 8 Februari

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 15:32 WIB
Supratman. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas menyatakan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) segera dibawa ke rapat paripurna pekan depan. Hari ini, Baleg bersama pimpinan DPR pun berencana menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly.

"Kami melaporkan kesiapan Baleg selesaikan perubahan UU MD3. Hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham dengan pimpinan Baleg dan pimpinan DPR," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

"Dalam 1-2 hari akan kami putuskan, dibawa paripurna tanggal 8 Februari," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu pembahasan revisi adalah penambahan kursi untuk pimpinan DPR dan MPR. Supratman menegaskan kursi pimpinan DPR saat ini disepakati ditambah satu, sementara jumlah kursi pimpinan MPR masih diperdebatkan.

"Untuk MPR perlu kami komunikasi dengan pimpinan MPR hari ini. Kalau tentang pimpinan DPR sudah disepakati dan hampir seluruh fraksi sepakat ada penambahan satu pimpinan saja untuk saat ini," sebutnya.

"(Opsi penambahan kursi MPR) ada satu, dua dan tiga. Maksimal tiga," imbuhnya.

Selain itu, pembahasan RUU MD3 juga menyepakati kursi pimpinan DPR akan kembali dipilih secara proposional berdasarkan parpol pemenang pemilu. Tidak seperti pada periode ini yang dipilih dengan sistem paket.

Hal ini akan berlaku kembali di periode mendatang, yakni 2019-2024.

"Periode 2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara. Perolehan paling besar akan jadi ketua dan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sistemnya akan proporsional, sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi," ucap Supratman.

Ia mengatakan kesepakatan ini berdasarkan prinsip keadilan. Dengan demikian, jatah kursi pimpinan DPR sepenuhnya berada di tangan rakyat.

"Soal prinsip keadilan. Hargai pilihan masyarakat bahwa semua parpol yang dapatkan kursi di DPR selayaknya dapat kursi di pimpinan dan AKD. Sekarang putusan di tangan rakyat, bukan tangan DPR," ucapnya.

Soal agenda Baleg sore ini dengan Menkumham, Ketua DPR Bambang Soesatyo pun sudah mengetahuinya. Ia berharap hasil rapat dapat mempermudah Baleg dalam melakukan finalisasi RUU MD3.

"Jadi undangan kepada Menkumham hanya non dormal. Dalam menyelaraskan draf UU MD3 yang hampir final. Supaya nanti pembahasannya di Baleg itu bisa berjalan dengan bagus," kata Bamsoet. (tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads