Pengacara Berharap Jaksa Tuntut Asma Dewi Bebas Murni

Pengacara Berharap Jaksa Tuntut Asma Dewi Bebas Murni

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 15:53 WIB
Asma Dewi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Pengacara Asma Dewi, Nurhayati berharap kliennya dituntut bebas.

"Hari ini adalah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Jaksel. Diharapkan tuntutan terhadap ibu Asma Dewi adalah bebas murni atau setidak tidaknya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keterangan para ahli dan saksi saksi," kata Nurhayati, dalam keterangannya, Kamis (1/2/2018).

Ia mengatakan dalam persidangan sebelumnya kuasa hukum telah menghadirkan beberapa ahli dari beberapa bidang. Menurutnya para ahli yang dihadirkan menyatakan kasus Asma Dewi bukanlah kasus ujaran kebencian sehingga dia berharap kliennya dituntut bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keempat pasal yang didakwakan setelah dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan beberapa ahli seperti ahli Bahasa, ahli Hukum Pidana, ahli Politikal Etnisitas, ahli Intelijen, ahli Sosmed, ahli Sosiologi Politik, dan ahli Ekonomi Industri dan dua saksi fakta yang meringankan maka tidak ada satu pun dakwaan JPU yang mengena karena semua postingan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujarnya.




Sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 15.30 persidangan belum dimulai. Berdasarkan informasi, Asma Dewi telah berada di ruang tahanan PN Jaksel.

Sebelumnya pada Selasa (30/1) lalu, Ketua majelis hakim Aris Bawono yang mengadili perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi menunda persidangan. Alasannya, jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan.

"Belum siap dengan tuntutan dan minta ditunda lusa. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar Aris menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Asma Dewi didakwa pasal 28 ayat 2 ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dakwaan kedua ia dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 156 KUHP, pasal 207 KUHP.

(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads