"Belum siap dengan tuntutan dan minta ditunda lusa. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar Aris menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Ditemui usai sidang, jaksa penuntut umum Herlangga mengaku memang belum siap membacakan tuntutan. Menurutnya ada yang masih dipertimbangkan yaitu terkait aspek yuridis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan pun ditunda pada hari Kamis, 1 Februari 2018. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan.
Dalam perkara tersebut, Asma Dewi didakwa melakukan ujaran kebencian lewat sejumlah posting-an di Facebook. Salah satunya di-posting pada 21 Juli 1016 di akun Facebook Asma Dewi Ali Hasjim terkait pemberitaan media online.
Asma Dewi dalam surat dakwaan berkomentar soal berita tentang Malaysia yang mewajibkan siswa belajar bahasa Jawa di sekolah. Asma Dewi berkomentar, "Kalau di sini wajib belajar bahasa China".
Asma Dewi didakwa pasal 28 ayat 2 ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dakwaan kedua ia dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf n angka 1 UU tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 156 KUHP, pasal 207 KUHP. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini