Menpan Segera Terbitkan Aturan Sanksi PNS Tak Netral di Pilkada

Menpan Segera Terbitkan Aturan Sanksi PNS Tak Netral di Pilkada

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 15:30 WIB
Menpan RB Asman Abnur (Foto: Agus Siswanto/detikcom)
Jakarta - Menpan-RB Asman Abnur mewajibkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) netral selama Pilkada 2018. Asman segera menerbitkan peraturan menteri untuk menindak jika ada PNS yang tak netral.

"Dalam Pilkada, saya menjaga netralitas ASN. Jangan sampai ASN terbawa arus politik. Nanti akan dikeluarkan Permenpan-RB," ujar Asman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Asman mengatakan, Permenpan-RB tersebut sudah rampung. Terkait sanksi, ia akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah selesai, tahapan sanksi dan pelanggaran apa yang diputuskan Panwaslu, sudah bisa follow up. Saya harapkan ASN jangan terpengaruh politik, saya akan jaga itu," tuturnya.




Sebelumnya, Asman sudah mengeluarkan surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2017. Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.

Dalam surat itu, Asman juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," tegas Asman dalam surat itu. (dkp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads