Lengkapi Kekurangan, PKPI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Parpol

Lengkapi Kekurangan, PKPI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Parpol

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 15:58 WIB
Foto: Dok. PKPI
Jakarta - Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual parpol tingkat pusat. Sebelumnya PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat saat verifikasi karena masih ada yang kurang.

"Sudah, dia itu kemarin (30 Januari 2018) sudah didatangkan ke sini," ujar Ketua KPU Arief Budiman, kepada detikcom, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan syarat verifikasi PKPI sempat kurang dalam memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam jajaran pengurusnya. Pada saat verifikasi, partai pimpinan Ketum Hendropriyono itu tidak dapat menghadirkan satu orang keterwakilan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Keterwakilan perempuan mereka kemarin kurang, kan kalau kurang satu berarti 30 keterwakilan perempuan tidak terpenuhi," kata Ilham saat dihubungi terpisah.

Ilham mengatakan partai yang tidak memenuhi syarat masih dapat melakukan perbaikan, selama proses verifikasi masih berlangsung. Verifikasi faktual telah selesai setelah diadakan sejak tanggal 28 hingga 30 Januari lalu.

"Selama masih proses verifikasi ya masih bisa diperbaiki," jelas Ilham.


Hal ini dikarenakan partai politik memiliki jadwal masa perbaikan verifikasi. Sesuai dengan yang dijadwalkan di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sebelumnya KPU melakukan verifikasi PKPI di Kantor DPP PKPI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/1). PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat menghadirkan Ketua Departemen Buruh DPN PKPI Amelia Katili sebagai keterwakilan perempuan. (elz/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads