"Wajib panggilan itu ke persidangan wajib (dihadiri), taat secara hukum. Kalau dia tidak hadir ya terserah ini masalah perdata, masalah kekeluargaan mereka dalam arti gugatan perceraian mereka," jelas humas PN Jakarta Utara Jootje Sampelang, di kantornya Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau memang dia sudah berkesimpulan dengan atau memuluskan itu terserah tergugat, tergugat yang mempertimbangkan kan. Kita nggak bisa mengorek tanpa kehadiran mereka," jelasnya.
Untuk memeriksa ketidakhadiran itu, majelis hakim pun akan memeriksa proses pemanggilan. Apakah sudah dilakukan secara sah dan patut.
"Surat panggilan secara sah dan patut dan itu yang akan diperiksa majelis terlebih dahulu pada sidang tadi, sudah diperiksa sehingga majelis memerintahkan memanggil tergugat," jelasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Cerai Ahok Ditunda |
Dalam bahasa hukum diketahui ada putusan verstek, yaitu putusan tanpa kehadiran pihak tergugat. Untuk memberikan putusan ini, Jootje mengatakan hakim akan mempertimbangkan dari pembuktian dalil-dalil gugatan cerai.
"Nanti majelis periksa pokok perkara, dia harus membuktikan dulu dalil-dalilnya secara materill itu harus terbukti nggak. Alasan gugatan cerainya apa, terbukti nggak, baru majelis mengambil sikap," terangnya.
Terpisah, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan pihak Vero memang telah menyampaikan untuk tidak menghadiri sidang melalui sepucuk surat. Vero disebut juga tidak akan menunjuk pengacara dan menyerahkan putusan ke majelis hakim.
"Surat pernyataan menyerahkan perkara pada kebijaksanaan hakim karena beliau tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum," kata Josefina saat dihubungi detikcom lewat WhatsApp, Rabu (31/1) siang. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini