Keributan di Kantor Pengembang Reklamasi, Konsumen Jadi Tersangka

Keributan di Kantor Pengembang Reklamasi, Konsumen Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 12:59 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Polisi menghentikan kasus video keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island. Di sisi lain, polisi menetapkan seorang konsumen, Lucia menjadi tersangka karena ucapannya.

Meski menghentikan kasus penyebaran video, namun polisi tetap mengusut para konsumen yang ada di dalam video itu. Lucia ditetapkan sebagai tersangka karena memaki pengembang.

"Ya benar. Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki, yang memviralkan kemarin sudah minta maaf sudah dicabut laporannya. Tapi kan isinya (ribut-ributnya) belum. Kalau sampean dimaki-maki marah enggak? Makanya mereka laporkan itu," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, penetapan tersangka itu telah berdasarkan bukti-bukti. "Ada keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lain-lain," imbuhnya.


Sebelumnya, polisi juga memeriksa seorang konsumen lain yakni Felicita Susantio. Apakah Felicita akan bernasib sama seperti Lucia?

"Kita tunggu penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, para konsumen bertemu dengan pengembang untuk menanyakan kejelasan mengenai pembangunan properti di pulau reklamasi C dan D. Konsumen resah setelah mengetahui bahwa moratorium dicabut.

"Memang mengeluh, tapi di situ kan sudah terucap ucapan yang mengandung pidana, bagaimana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ucapan apa yang dimaksud, Argo mengaku tidak mengetahuinya. "Saya nggak hapal, tapi sudah masuk unsur penyidikan. Saksi ahli sudah kami periksa," pungkasnya. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads