Meski menghentikan kasus penyebaran video, namun polisi tetap mengusut para konsumen yang ada di dalam video itu. Lucia ditetapkan sebagai tersangka karena memaki pengembang.
"Ya benar. Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki, yang memviralkan kemarin sudah minta maaf sudah dicabut laporannya. Tapi kan isinya (ribut-ributnya) belum. Kalau sampean dimaki-maki marah enggak? Makanya mereka laporkan itu," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi juga memeriksa seorang konsumen lain yakni Felicita Susantio. Apakah Felicita akan bernasib sama seperti Lucia?
"Kita tunggu penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, para konsumen bertemu dengan pengembang untuk menanyakan kejelasan mengenai pembangunan properti di pulau reklamasi C dan D. Konsumen resah setelah mengetahui bahwa moratorium dicabut.
"Memang mengeluh, tapi di situ kan sudah terucap ucapan yang mengandung pidana, bagaimana," tuturnya.
Saat ditanya mengenai ucapan apa yang dimaksud, Argo mengaku tidak mengetahuinya. "Saya nggak hapal, tapi sudah masuk unsur penyidikan. Saksi ahli sudah kami periksa," pungkasnya. (mei/idh)