"Hengki Heriando, VP Corporate Secretary (Corsec) and Investor Relations PT Garuda Indonesia, dipanggil untuk tersangka ESA (Emisyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Dalam perkara tersebut, penyidik mulai menelisik tentang kontrak proyek dalam kasus ini. Terakhir, KPK memeriksa Dirut PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia Iwan Joenarto terkait kontrak dengan korporasi yang satu grup dengan perusahaan multinasional produsen pesawat, Airbus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyangka Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat selaku Dirut PT Garuda Indonesia, menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini