"Memang menyangkut soal busana pakaian itu diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2003. Tidak diatur di sana tentang sanksi apabila ada pelanggaran syariat. Cuma kita sosialisasi," kata Mawardi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Menurut Mawardi, pihaknya hanya melakukan sosialisasi kepada pihak maskapai agar para pramugari yang bertugas di Aceh berbusana lebih muslimah. Dalam qanun (perda) yang sudah berlaku sejak 2003 itu, pelanggar yang terkena razia cuma mendapatkan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Mawardi berkunjung ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, untuk melakukan sosialisasi kepada sejumlah GM maskapai. Mereka duduk bersama dan sempat berbincang-bincang.
Surat yang dikeluarkan Bupati Mawardi diteken pada 18 Januari 2018. Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari juga diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Dalam surat tersebut, terdapat dua poin penting.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut," petikan isi surat pada poin kedua.
"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," demikian isi sub poin b. (asp/asp)