Bupati Rita Sebut Helikopter di Tempatnya Bukan Miliknya

Bupati Rita Sebut Helikopter di Tempatnya Bukan Miliknya

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 22:30 WIB
Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjelaskan soal kepemilikan helikopter yang diparkir tempatnya. Dia membantah anggapan memiliki helikopter pribadi.

"Itu punya Pak Erwin Aksa. Karena helinya diparkir di tempat saya," ujar Rita di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

KPK memang pernah memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan berkaitan dengan Rita. Pejabat itu diperiksa soal urusan izin pesawat atau helikopter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyai terkait TPPU saya itu termasuk heli nggak? Nggak katanya karena orangnya Pak Erwin Aksa sudah disusuri bahwa itu bukan punya saya," ujar Rita.


Menurut Rita, helikopter milik perusahaan Bosowa itu tidak diparkir di bandara karena harus membayar Rp 500 juta per bulan. Pihak perusahaan pun memilih memarkir helikopter di tempatnya.

"Itu punya Bosowa. Bosowa itu kalau parkir di bandara itu bayar Rp 500 juta sebulan. Karena bapak saya punya helipad, makanya heli diparkir di tempat saya. Bayar bensin sama pilot," kata Rita.

Gara-gara keberadaan heli itu, Rita menilai KPK menduga ia memiliki helikopter itu. Dia juga tak pernah menerima uang parkir helikopter itu.

"Bukan. Bayar perusahaan sana, jadi nggak ke saya. Iya karena mereka menduga helinya ada di tempat itu. Pasti diperiksa," tutur Rita.


KPK memang pernah memanggil Kasubdit Produk Aeronautika Kementerian Perhubungan Kus Handono terkait kasus gratifikasi Rita pada 20 Desember 2017.

Erwin Aksa mengatakan helikopter itu memang milik perusahaannya, PT Ersa Eastern Aviation. Namun dia mengatakan yang lebih mengetahui soal helikopter itu adalah Peter Watimena, Direktur Utama PT Penyewaan Heli tersebut.

"Peter Watimena yang tahu," kata Erwin.

Saat ditanya mengapa heli itu diparkir di tempat Rita, Erwin menjawab singkat. "Rusak," ujarnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads