"Penyidik masih mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset tersangka RIW (Rita Widyasari) sesuai pasal yang disangkakan yaitu 12B (gratifikasi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
"Kelima pihak yang diperiksa hari ini adalah pelaksana atau kontraktor proyek di dinas PU. Penyidik mendalami Informasi indikasi penerimaan dari sejumlah kontraktor," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sedianya menggagendakan pemeriksaan terhadap 9 orang kontraktor, namun 4 orang lainnya mangkir, tanpa keterangan. Mereka adalah Pengurus PT Galih Medan Persada, Suryana; Pengurus PT Wirdha Mandiri, Wahab; Pebgurus PT Sinar Intan Papua Permai, Mujiono; dan Pengurus PT Bintang Arraffa, Karya (digantikan stafnya, Rita).
"Penyidik hingga sore ini belum menerima informasi dari saksi terkait alasan ketidakhadiran," kata Febri.
Hingga kini, sudah 95 orang diperiksa terkait kasus TPPU dan gratifikasi tersangka Rita Widyasari. Selain dua kasus itu, Rita juga terjerat sangkaan suap. Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 berkaitan dengan pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Sementara untuk dugaan TPPU, Rita disangka menyamarkan asal harta kekayaannya senilai Rp 436 miliar. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita. (nif/dhn)











































