PDIP Bandingkan DKI Era Anies dan Ahok soal Koordinasi dengan Polda

PDIP Bandingkan DKI Era Anies dan Ahok soal Koordinasi dengan Polda

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 16:59 WIB
PDIP Bandingkan DKI Era Anies dan Ahok soal Koordinasi dengan Polda
Gubernur DKI Anies Baswedan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak berkoordinasi dengan kepolisian soal penataan Tanah Abang. Karena itu, muncul rekomendasi dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Begini, ketika menetapkan Tanah Abang sebagai penampungan PKL, itu koordinasi dengan stakeholders yang lain pasti tidak ada. Kenapa saya katakan pasti tidak ada? Terbukti bahwa Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi seperti itu. Itu kan berarti koordinasi tidak ada. Nggak bisa membangun Jakarta dengan sendirian," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).


Menurut Gembong, rekomendasi itu menandakan tahap perencanaan penataan kawasan Tanah Abang tidak melibatkan Polda Metro Jaya. Gembong menyayangkan sikap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perencanaan tak dilakukan bersama-sama Polda Metro Jaya. Harusnya kan itu (koordinasi) dilakukan, sehingga Polda tidak akan memberikan rekomendasi seperti itu," sesal dia.

Gembong kemudian membandingkan tata pemerintahan Pemprov DKI di era Anies dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengingatkan saat kebijakan Ahok ihwal pembersihan Kali Pesanggrahan.

"Kalau dulu kan faktanya berjalan dengan baik kok. Mereka saja yang mengatakan Ahok one man show. Tapi, faktanya, Kali Ciliwung, Kali Pesanggrahan, bisa dibersihkan oleh TNI. Artinya, itu kan ada koordinasi," terang Gembong.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sudah menjabarkan 6 rekomendasi mengenai penataan kawasan Tanah Abang. Salah satu rekomendasinya adalah Polri minta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 128 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Halim kepada detikcom, Jumat (26/1). (zak/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads