"Tentu tidak harus (Polri), tapi juga boleh karena beberapa tahun lalu, tiga tahun lalu itu di Sulawesi Barat saya ingat benar itu Polri penjabatnya dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Artinya tidak harus, tapi boleh," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
JK mengatakan pengusulan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur bergantung pada psikologi daerah tersebut. Lagipula, lanjut JK, keputusan itu tetap akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, secara umum seorang penjabat gubernur yang berasal dari perwira Polri diperbolehkan, meski ada calon kandidat yang juga berasal dari Polri juga.
"Ya itulah masalah psikologinya di lokal, tapi secara umum boleh, tinggal kebijakan aja," terangnya. (fiq/tor)