"Isinya itu: 'jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta', kemudian 'kami bukan patung yang hanya bisa diam'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Atas hal itu, Sidarto melalui pengacaranya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi memeriksa dua orang saksi terkait laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi tadi, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Eka Jaya. Namun Eka menolak memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Setelah dilakukan pendalaman SMS yang masuk itu atas nama Pak Eka, makanya kita klarifikasi, tapi yang bersangkutan melakukan penolakan sehingga tidak jadi dilakukan klarifikasi," imbuh Argo.
Terkait apakah isi SMS itu mengandung unsur pidana pengancaman, Argo menyatakan bahwa hal itu tergantung pemeriksaan saksi ahli nantinya. "Ya nanti kita periksa saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, pidana, bukan polisi," tuturnya.
Sementara versi Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro menyebutkan isi SMS itu adalah sebagai berikut: "Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah ? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka,". (mei/nvl)