"Setelah dilakukan pendalaman SMS yang masuk itu atas nama Pak Eka, makanya kita klarifikasi, tapi yang bersangkutan melakukan penolakan sehingga tidak jadi dilakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/1/2018).
Sementara itu, Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari penolakan pemeriksaan terhadap Eka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Djudju menyatakan isi SMS yang dikirim Eka ke nomor telepon seluler (ponsel) Sidarto itu tidak memenuhi unsur pidana. "Tidak ada pidana pemerasan dan atau pengancaman yang disampaikan melalui WA oleh Eka Jaya, seperti klausul Pasal 27 ayat 4 UU ITE," tutur Djudju.
Atas dasar hal itu, Eka kemudian menolak pemeriksaan tersebut. "Kemudian Eka Jaya dan Tim LBH BJP langsung diperkenankan kembali pulang tanpa ada pemeriksaan apa pun," ucapnya.
Adapun Eka diperiksa atas laporan Sidarto pada 6 November 2017. Sidarto merasa diancam atas pesan singkat itu.
Pesan itu berkaitan dengan kegiatan Festival Pela Mampang, yang sedianya digelar pada 30 Oktober 2017. Pihak panitia mengklaim telah memiliki izin acara itu dari Polres Jakarta Selatan, tapi polisi tiba-tiba pada malam hari sebelum acara mencabut izin itu dengan alasan ada keberatan dari Sidarto.
Atas hal itu, panitia, termasuk Eka, lalu mengirimkan SMS kepada Sidarto. Isinya, Eka menyayangkan pembatalan acara itu.
Isi SMS yang dimaksud, versi Eka adalah:
"Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah ? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka." (mei/dhn)