"Tentunya penyidik ingin mengetahui semua landasan pembangunan reklamasi ini, seperti apa sejarahnya reklamasi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/1/2018).
Salah satu yang menjadi permasalahan dalam reklamasi ini terkait dengan HPL (hak pengelolaan lahan) dan HGB (hak guna bangunan). Polisi ingin mengetahui bagaimana urutan dalam pengeluaran HPL sampai terbit HGB di pulau reklamasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya telah meminta data baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGB di pulau reklamasi tersebut.
"Kita ingin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB keluar ada dasarnya HPK. Penentuan HPL itu pemda, pemda yang bersurat kepada BPN, (maka) dikeluarkanlah HPL," tutur Adi.
Lebih jauh soal pemeriksaan Sofyan, Adi mengatakan pihaknya ingin juga mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses reklamasi itu. "Misalnya (dalam proses) pemeriksaan, pengukuran tanah, dan lain-lain. Nanti kalau nama-nama itu muncul kita akan panggil," tambah Adi.
Adi menyebutkan pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus tersebut. Sedangkan polisi juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen berkaitan dengan reklamasi itu. (mei/nvl)











































