"Iya betul, terkait reklamasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (29/1/2018).
Argo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Sofyan akan menghadiri pemeriksaan tersebut. "Kita minta waktu ke beliau kapan dimintai keterangan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/442/I/2018/Dit.Reskrimsus, Sofyan diminta menemui penyidik yang juga Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Novri Turangga pada hari ini. Surat itu ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
Sofyan dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 74 huruf b jo pasal 34 ayat (2) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Bo 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan/atay tindak pidana korupsi menyalah gunakan wewenang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 19990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan kasus korupsi saat ini masih terus dilakukan. Kendati polisi menyebut ada dugaan korupsi dalam reklamasi itu, tetapi polisi belum menyebutkan berapa kerugian negara tersebut. (mei/idh)











































