"Kemenristek Dikti tidak kompeten dalam menunjuk Yayasan Lakidende Razak Porosi sebagai penyelenggara Universitas Lakidende dengan Surat Keputusan Menristek Dikti RI Nomor 299/KPT/I/2017," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, di Gedung ORI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Awalnya, ini bermula dari laporan Forum Penyelamat Universitas Lakidende yang diterima pada 16 Agustus 2017. Ombudsman lantas melakukan pemeriksaan, memanggil terlapor, hingga menginvestigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi ada dua yayasan yang berbeda, yakni Yayasan Lakidende dan Yayasan Lakidende Razak Porosi. Yayasan yang disebut terakhir itu dikatakan telah merebut pengelolaan Universitas dan akhirnya malah mendapat izin dari Kemenristek Dikti.
Padahal, kata Suaedy, berdasarkan Akta Notaris, dua yayasan itu tidak punya hubungan. Dualisme itu sempat diislahkan oleh Kopertis Wilayah IX.
Namun Ombudsman menyatakan Kopertis tak berkompeten karena tak ada aturan terkait pelaksanaan islah. Namun penyelenggaraan Universitas sudah kadung diserahkan Kemenristek Dikti kepada Yayasan Lakidende Razak Porosi.
"Bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan pengalihan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang dilakukan Kemenristek Dikti tanpa memperhatikan prosedur yang baik," kata Suady.
Diharapkan Ombudsman, Kemenristek Dikti menjalankan saran perbaikan dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini, dalam jangka waktu 14 hari kerja. (dnu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini