"Kalau sudah punya alat perang, seperti bom, itu kan alat perang. Ya yang menanganinya ya pasukan perang pertahanan, tentara," kata Ryamizard kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Ryamizard mengatakan TNI dapat menangani terorisme jika dalam skala tertentu. Ia mendukung peran TNI jika teroris memiliki alat tempur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyurati DPR perihal peran TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Surat berkop Panglima TNI itu bernomor B/91/I/2018 perihal 'Saran Rumusan Peran TNI'.
Poin pertama, TNI ingin judul RUU 'Pemberantasan Aksi Terorisme' diganti menjadi 'Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme'. Poin kedua, TNI mengusulkan agar definisi terorisme mengandung pengertian kejahatan yang mengancam negara.
Poin ketiga, TNI mengusulkan perumusan tugas TNI. Tugas TNI itu masuk batang tubuh RUU Pasal 43H. Di situ dituliskan tugas TNI mengatasi aksi terorisme adalah bagian dari operasi militer selain perang. TNI mengatasi aksi terorisme lewat langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan, berkoordinasi dengan BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait. (dkp/tor)











































