Nakhoda Diadili, 3 ABK Asing Pencuri Ikan di Aceh Dideportasi

Nakhoda Diadili, 3 ABK Asing Pencuri Ikan di Aceh Dideportasi

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 14:01 WIB
Nakhoda Diadili, 3 ABK Asing Pencuri Ikan di Aceh Dideportasi
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Nakhoda kapal Malaysia yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia bakal diproses hukum. Sementara tiga anak buah kapal terancam dideportasi ke negara asal di Myanmar.

Kepala Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, Basri, mengatakan, nahkoda kapal berukuran 29 GT tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait illegal fishing. Mereka ditangkap tim Kapal Pengawas Perikanan, KP HIU 12 saat berada di Perairan Selat Malaka.

"Tiga ABK kemungkinan akan dideportasi ke negara asal. Sedangkan nahkoda bernama Win Su Htne kita proses sesuai hukum. Kita masih mendalami apa ada modus lain yang mereka lakukan saat berada di perairan Indonesia," kata Basri kepada wartawan di Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Senin (29/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal dengan nomor lambung SLFA 4935 yang ditangkap pada Rabu (24/1) lalu hari ini sudah diserahkan ke PSDKP Lampulo Banda Aceh. Empat ABK termasuk nahkoda ikut diboyong ke Banda Aceh. Hingga kini, pihak PSDKP masih berkonsultasi dengan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta untuk menentukan nasib kapal tersebut langsung ditenggelamkan atau menunggu putusan pengadilan.

Menurutnya, para tersangka ini saat mencuri ikan di Perairan Indonesia memakai nahkoda yang berusia lebih muda. Sementara yang berusia tua cuma bertugas sebagai ABK.

"Ini strategi mereka menjadikan yang tua bukan nakhoda tetapi yang umur muda jadi nakhoda," jelasnnya.

Basri mengungkapkan, kemungkinan besar kapal asal Malaysia itu akan ditenggelamkan oleh penyidik. Hal itu karena kondisi kapal yang cepat rusak sehingga tidak mungkin ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Kita masih berkonsultasi saat ini. Mungkin dimusnahkan ditangan penyidik. Tapi kita tetap minta persetujuan dari pengadilan," ungkap Basri.

Seperti diketahui, satu unit kapal asing asal Malaysia ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Selat Malaka. Empat orang anak buah kapal (ABK) asal Myanmar ikut diamankan.

Kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ini ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP HIU 12) yang dinahkodai kaptain Novri Sagiang. Kapal asing berukuran 29,17 GT itu juga memang alat tangkap trawl. Petugas mengamankan kapal dan kemudian membawanya ke Banda Aceh. Di dalam kapal, petugas berhasil menyita sekitar 200 kilogram ikan yang sudah ditangkap. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads