Kepala Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, Basri, mengatakan, nahkoda kapal berukuran 29 GT tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait illegal fishing. Mereka ditangkap tim Kapal Pengawas Perikanan, KP HIU 12 saat berada di Perairan Selat Malaka.
"Tiga ABK kemungkinan akan dideportasi ke negara asal. Sedangkan nahkoda bernama Win Su Htne kita proses sesuai hukum. Kita masih mendalami apa ada modus lain yang mereka lakukan saat berada di perairan Indonesia," kata Basri kepada wartawan di Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para tersangka ini saat mencuri ikan di Perairan Indonesia memakai nahkoda yang berusia lebih muda. Sementara yang berusia tua cuma bertugas sebagai ABK.
"Ini strategi mereka menjadikan yang tua bukan nakhoda tetapi yang umur muda jadi nakhoda," jelasnnya.
Basri mengungkapkan, kemungkinan besar kapal asal Malaysia itu akan ditenggelamkan oleh penyidik. Hal itu karena kondisi kapal yang cepat rusak sehingga tidak mungkin ditunda hingga ada putusan pengadilan.
"Kita masih berkonsultasi saat ini. Mungkin dimusnahkan ditangan penyidik. Tapi kita tetap minta persetujuan dari pengadilan," ungkap Basri.
Seperti diketahui, satu unit kapal asing asal Malaysia ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Selat Malaka. Empat orang anak buah kapal (ABK) asal Myanmar ikut diamankan.
Kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ini ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP HIU 12) yang dinahkodai kaptain Novri Sagiang. Kapal asing berukuran 29,17 GT itu juga memang alat tangkap trawl. Petugas mengamankan kapal dan kemudian membawanya ke Banda Aceh. Di dalam kapal, petugas berhasil menyita sekitar 200 kilogram ikan yang sudah ditangkap. (asp/asp)











































