"Ya kami persilakan kalau kedua pihak saling berdamai, itu haknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/1/2018).
Namun, Argo belum bisa memastikan apakah keduanya telah berdamai. Argo juga belum mengetahui mengenai surat pernyataan permohonan maaf William yang diterbitkan di salah satu surat kabar tersebut.
"Itu kan delik aduan, kalau pelapor mau mencabut laporan ya tidak masalah," tuturnya.
Sebelumnya, William ditangkap polisi karena menyebarkan video keributan antara konsumen dengan pengembang Golf Island. Namun, dalam video yang diserar di Youtube itu, William menyebutkan bahwa hal itu berkaitan denfan project PIK 2, padahal bukan.
William sendiri seorang mahasiswa S2, bukan konsumen di Golf Island maupun PIK 2. Dia mengaku mendapatkan video itu dari grup WhatsApp istrinya.
(mei/idh)











































