"Sisi pengecekan bangunan yang non permanen atau semi permanen yang atapnya jerami atau apa. Kalau semi permanen atapnya tidak kokoh maka perlu dicek untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Humas BMKG, Hary Djatmiko, ketika dihubungi detikcom, Senin (29/1/2018).
Menurut Hary, angin kencang bisa membuat atap rumah terangkat atau bahkan terbang. Kecepatan angin juga bisa mencapai 20 knot atau setar 36 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecepatan angin tertentu sekitar 20 knot atau setara 36 km/jam, jadi di atas itu biasanya dibuka-tutup, jadi situasional," ungkapnya.
Ia mengatakan masyarakat juga harus mewaspadai reklame atau pohon tumbang. Serta untuk nelayan waspadai gelombang tinggi di atas 2,5 m.
"Jadi kalau angin yang relatif seperti ini, hembusannya dari pagi sampai malam, masyarakat tidak perlu panik tapi perlu waspada. Waspada terkait dengan pohon tumbang dan papan reklame, karena anginnya di beberapa wilayah relatif sangat kencang," ujarnya. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini