Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Perkara ini kemudian dibenarkan humas PN Jaksel Achmad Guntur.
"Kalau sudah ada di SIPP ya begitu datanya," kata Achmad, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs itu, Farouk didampingi kuasa hukumnya menggugat anggota DPD sekarang, yakni Riri Damayanti, Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Sudarsono Hardjosoekarto, dan Oni Choiruddin.
Dalam permohonan gugatannya Farouk meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Farouk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 04 April 2017.
Selain itu Farouk meminta hakim mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 02/DPD/I/2014-2015 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019.
"Menyatakan mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 9/DPD/I/2016-2017 tentang Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019," bunyi petitum permohonannya.
Baca juga: GKR Hemas: Kami Tidak Mencari Jabatan |
PN Jaksel hingga kini belum menetapkan jadwal sidang perdana dan hakim yang akan memeriksa perkara ini.
Seperti diketahui polemik kepemimpinan di DPD berawal dari sejumlah senator yang mempermasalahkan tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Mereka melakukan gugatan di MA dan menang.
Dalam perjalanannya, Wakil Ketua MA Suwardi tetap melantik OSO-Nono-Damayanti sebagai pimpinan DPD baru, melangkahi putusan yang dikeluarkan mereka. Tiga serangkai itu kemudian mendapat perlawanan dari pimpinan DPD lama, GKR Hemas-Farouk Muhammad beserta loyalisnya, hingga hari ini.
GKR Hemas sebelumnya sempat menggugat kubu OSO di PTUN. Namun PTUN menolak gugatan Hemas. Majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh MA. (yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini