Dua orang pelaku pengedar sabu yakni Yasfar (32) dan Ramlan (30), diciduk tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, saat tengah menunggu pembelinya di jalanan.
Kanit Dua Narkoba Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Nawir mengatakan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pengedar sabu di Makassar (Foto: Dok. Istimewa) |
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan tim narkoba berhasil mendapatkan 40 paket sabu.
"Sering terjadi transaksi di dua TKP itu, hingga personel melakukan penyelidikan, ditemukan satu orang berdiri di pinggir lorong, diperiksa ditemukan satu tas kecil berisi 17 paket sabu. Di Monginsidi, modusnya sama sementara menunggu digeledah didapat 23 paket sabu," lanjutnya.
Sementara itu, dari hasil pengakuan kedua buruh harian tersebut baru mencoba-coba untuk menjadi seorang pengedar sabu-sabu.
"Mereka ini keduanya buruh harian, menurut dia sudah beberapa dijual selama satu minggu ini. Keduanya baru mencoba menjadi pengedar," tutur Muhammad Nawir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pengedar ini terancam pasal 114, 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman 13 tahun penjara. (jbr/jbr)












































Barang bukti yang disita petugas dari kedua pengedar sabu di Makassar (Foto: Dok. Istimewa)