Usulan Pj Gubernur dari Polri karena Kurang SDM, PAN: Kan Ada Sekda

Usulan Pj Gubernur dari Polri karena Kurang SDM, PAN: Kan Ada Sekda

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 19:28 WIB
Eddy Soeparno (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kemendagri mengusulkan dua perwira tinggi Polri untuk menjadi penjabat gubernur lantaran kurangnya sumber daya manusia. PAN mengkritik alasan tersebut.

"Kalau mau memang diangkat seorang pejabat, kalau Kemendagri itu kehabisan pejabat, kan ada angkat sekda, dan itu bisa dibenarkan," ucap Sekjen PAN Eddy Soeparno di Restoran Oemah Sendok, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Eddy pun mengatakan usulan mengangkat penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri tidak lazim dilakukan. Selain netralitas Polri bisa dipertanyakan, ia khawatir akan ada konflik kepentingan di Jawa Barat, apalagi salah satu cawagub berasal dari Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini usulan pengangkatan dua pati Polri tidak lazim dilakukan. Pertama, karena mereka adalah perwira aktif yang diangkat menjadi plt. Sementara kita betul-betul mengedepankan netralitas dari aparat, apalagi aparat gakkum, apalagi di tempat yang mana ada sesama purnawirawan polisi yang akan bertarung di Pilkada Jabar," urainya.

"Oleh karena itu, kita berharap dan tolong untuk betul-betul kita junjung tinggi netralitas, fairplay, sehingga nanti yang menang pun akan bermartabat," sambung Eddy.


Ia juga mempertanyakan penunjukan polisi menjadi penjabat gubernur dengan alasan keamanan. Eddy mengatakan alasan itu tak masuk akal.

"Kalau memang kekhawatiran itu ditunjuk, diusulkan di daerah-daerah rawan konflik, selama 2015 itu, 269 pilkada ada-nggak konflik horizontal? Tahun lalu 101, ada-nggak? Di DKI saja yang masyarakatnya terbelah saja tidak ada. Jadi menurut saya, justifikasinya nggak ada untuk menunjuk itu," tegasnya.


Sebelumnya, pihak Kemendagri menyatakan salah satu alasan utama membuka lowongan penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara adalah kekurangan SDM setingkat pejabat tinggi.

"Keterbatasan sumber daya dan Pak Menteri sudah berkoordinasi dengan tingkat pusat. Siapa-siapa saja penjabat untuk mengisi kekosongan. Itu bukan tingkat provinsi saja, di tingkat kota kalau dibutuhkan diisi juga oleh pejabat Kemendagri. Ada di Undang-Undang 10 Tahun 2016, bisa dijabat pejabat tinggi pratama untuk kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie saat berbincang di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

"Iya. Kita Kemendagri karena kekurangan pejabat, tadi berbicara di tingkat pusat dimungkinkan diisi komponen lain, Polri mengusulkan dua posisi tersebut dua pati," tambahnya. (ams/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads