"Jadi PAN ini posisinya definitif terkait LGBT. Kami mendukung soal perluasan pasal tentang LGBT bahwa bukan hanya mereka yang di bawah 18 tahun yang terkena pasal pidana. Seluruh rentang usia tidak hanya yang mereka lakukan dengan kekerasan atau di ruang publik di mana pun dan dengan cara apapun merupakan tindak pidana. Jadi ini pandangan PAN. Oleh karena itu kami mendukung perluasan pasal tersebut," ujar Eddy, di diskusi Daksa Forum, di restoran Oemah Sendok, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Baca juga: Kriminalisasi LGBT |
Ia mengatakan PAN menentang segala bentuk propaganda dan penyebaran LGBT. Hal itu karena LGBT dapat menular dengan cepat.
"Menurut hemat kami LGBT ini PAN menentang gerakan dan propaganda LGBT itu, tapi bukan orangnya," kata Eddy.
Ia menambahkan PAN khawatir dengan adanya pembiaran yang terjadi di tengah masyarakat. Ia mengimbau masyarakat mau merangkul masyarakat yang terpapar LGBT karena mereka yang terpapar dinilai dapat sembuh.
"Kalau orangnya kita rangkul. Karena beberap kesempatan orang yang dirangkul bisa sembuh atau kembali tidak menyimpang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR tengah membahas revisi UU KUHP salah satu isu yang dibahas adalah soal LGBT. Bila merujuk pada pernyataan anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, Fraksi PPP dan PKS sudah meminta cakupan terkait pidana LGBT itu diperluas sehingga pelaku dewasa juga dijerat. Dalam rapat pengambilan keputusan, 6 fraksi setuju dengan usulan PPP-PKS tersebut, tapi PAN saat itu tidak hadir.
(yld/rvk)











































