Pada satu sisi, Yasonna tidak bisa mengusir begitu saja setiap imigran yang ada di Indonesia. Menurutnya, ada hukum internasional yang perlu dipatuhi.
"Ini dilema buat kita. Pada saat yang sama, dalam hukum internasional, kita nggak bisa main usir mereka begitu saja, tapi di beberapa daerah itu sudah menjadi beban," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di sisi lain, para pencari suaka ini menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat. Yasonna menyebut rumah detensi imigrasi (rudenim) di Indonesia jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak bisa menampung semua pencari suaka.
Selain itu, penampungan para pencari suaka kerap menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat. Beberapa pemerintah daerah juga menolak menampung mereka karena menjadi beban dan tanggung jawab baru.
"Banyak pemda yang keberatan dan menolak, ada juga kecemburuan sosial dari masyarakat kita, mereka ditempatkan di community housing, diberi uang tiap bulan. Mereka di situ melahirkan, tambah jumlahnya, pada saat yang sama butuh sekolah, butuh lainnya. Ini menjadi beban kita, itu persoalannya," terangnya.
Yasonna menjelaskan pihaknya belum bisa menambah rumah detensi. Pasalnya, banyak juga kebutuhan yang lebih penting untuk membangun kantor imigrasi di setiap kabupaten atau kota.
"Pada saat yang sama kami tak punya kemampuan menambah terus rumah detensi. Kami lebih mengutamakan pembangunan kantor imigrasi. Kantor imigrasi kita hanya 125 dari 500 lebih kabupaten/kota. Jadi satu kantor imigrasi ada yang melayani 4 kabupaten. Lebih bagus uang kita gunakan untuk bangun kantor imigrasi, melayani publik kita," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan ada lebih dari 13 ribu imigran di Indonesia. Sekitar 5.000 di antaranya merupakan imigran mandiri.
"Lebih dari 13 ribu jumlah imigran di Indonesia. Mereka pencari suaka dan pengungsi. Yang mandiri sekitar 5.000, sisanya ditampung oleh Ditjen Imigrasi melalui rumah detensi dan community house," tuturnya.
Namun Ronny menjelaskan rumah detensi yang ada di Indonesia hanya berjumlah 13 unit. Jumlah itu tak bisa menampung pencari suaka yang cukup banyak.
"Jumlah rumah detensi cuma 13, yang terbesar di Riau, di Tanjung Pinang hanya bisa menampung 400 orang. Rata-rata hanya bisa menampung 150-200 orang maksimal. Kalau semua ya maksimal 2.000-3.000 kita masih nggak mampu menampung," ungkapnya. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini